Dokumen
dalam bahasa Inggris berarti satu atau lebih lembar kertas resmi (official)
dengan tulisan di atasnya. Secara umum dokumen dapat diartikan sebagai suatu
catatan otentik yang dapat dibuktikan atau dijadikan bukti dalam persoalan
hukum.
Dokumentasi
adalah sekumpulan catatan otentik yang dapat dibuktikan atau dijadikan bukti
dalam persoalan hukum.
Dokumentasi
Kebidanan adalah bukti pencatatan dan pelaporan berdasarkan komunikasi tertulis
yang akurat dan lengkap yang dimiliki oleh bidan dalam melakukan asuhan
kebidanan dan berguna untuk kepentingan klien, tim kesehatan, serta kalangan
bidan sendiri.
Menurut Frances Fischbbaach (1991) isi dan kegiatan dokumentasi apabila
diterapkan dalam asuhan kebidanan adalah sebagai berikut :
1. Tulisan
yang berisi komunikasi tentang kenyataan yang essensial untuk menjaga
kemungkinan-kemungkinan yang bisa terjadi untuk suatu periode tertentu.
2. Menyiapkan
dan memelihara kejadian-kejadian yang diperhitungkan melalui gambaran, catatan/dokumentasi
3. Membuat
catatan pasien yang otentik tentang kebutuhan asuhan kebidanan,
mengidentifikasi masalah pasien, merencanakan, menyelenggarakan atau evaluasi
hasil asuhan kebidanan.
4. Memonitor
catatan profesional dan data dari pasien, kegiatan perawatan, perkembangan
pasien menjadi sehat atau sakit dan hasil asuhan kebidanan.
5. Melaksanakan
kegiatan perawatan, misalnya gradasi penyakit, peningkatan kesehatan dan
perawatan, mengurangi penderitaan dan perawatan pada pasien yang hampir
meninggal dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar