Ditinjau
dari segi isi, dokumentasi harus mengandung nilai administrasi, nilai hukum,
nilai keuangan, nilai riset dan nilai edukasi.
1. Nilai
administrasi
sebuah dokumentasi
harus dapat dijadikan pegangan hukum bagi RS, petugas kesehatan, maupun pasien.
2. Nilai
hukum
rangkaian
pendokumentasian kegiatan pelayanan kebidanan merupakan alat pembelaan yang sah
apabila terjadi gugatan.
3. Nilai
keuangan
semua kegiatan
pelayanan medis dan pelayanan kebidanan akan menggambarkan tinggi rendahnya
biaya yang dikeluarkan pasien dan rumah sakit.
4. Nilai
riset data
informasi serta bahan
yang dapat dipergunakan sebagai objek penelitian.
5. Nilai
edukasi
informasi yang terdapat
dalam dokumentasi harus dapat dipergunakan sebagai referensi atau bahan pengajaran
sesuai profesi masing-masing, khususnya bidan.
Menurut Carpenito
(1991), tiga prinsip yang harus diperhatikan dalam sebuah dokumentasi adalah
keakuratan data, keringkasan dan kemudahan untuk dibaca.
Ditinjau dari segi teknik pencatatan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan
dalam kegiatan pendokumentasian, antara lain:
1. Menulisakan
nama pasien pada setiap halaman catatan bidan.
2. Hendaknya
tulisan mudah dibaca.
3. Dokumentasi
segera dilaksanakan setelah dilakukan pengkajian pertama dan selesai melakukan
setiap langkah asuhan kebidanan.
4. Apabila
memungkinkan kutip semua kalimat atau kata yang diungkapkan oleh pasien.
5. Pastikan
kebenaran dari setiap data yang akan ditulis.
6. Bedakan
antara informasi yang objektif dan penafsiran.
7. Hindari
dokumentasi yang bersifat baku.
8. Hindari
penggunaan istilah yang tidak jelas dan pergunakan singkatan yang sudah biasa
dipakai dan dapat diterima.
9. Apabila
terjadi kesalahan dalam penulisan maka tulisan yang salah tersebut jangan
dihapus. Pada tulisan yang salah, coret satu kali, kemudian tulis kata “salah”
diatasnya, serta bubuhkan paraf. Selanjutnya tuliskan informasi yang benar.
10. Setiap
kegiatan dokumentasi cantumkan waktu (tanggal dan jam), serta tanda tangan dan
nama terang.
11. Bila
pencatatan bersambung pada halaman berikutnya, bubuhkan tanda tangan dan
cantumkan kembali waktu pada bagian halaman berikutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar